Polda Metro Jaya Sukses Bekuk Rudy Gunawan, Buronan Kasus Penipuan Sekolah Bisnis

Oleh Kak Min, 3 Agu 2023
JAKARTA – Berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU, Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023). Pelaku, RG, menjadi buron selama 3 tahun sejak dilaporkan oleh Korban Alexander Foe atas kasus penipuan terkait investasi bisnis yang menggunakan kedok sekolah bisnis.

Para korban yang menjadi sasaran aksi penipuan RG dalam bentuk sekolah bisnis dan investasi bisnis tentu menyambut baik kabar penangkapan ini. Banyak korban yang telah mengalami kerugian besar akibat modus operandi RG yang menggiurkan. Salah satunya adalah Alexander Foe, yang merupakan salah satu korban penipuan investasi bisnis yang dilakukan oleh RG.

Dalam operasi penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi, terutama karena berhasil menangkap pelaku yang telah buron selama 3 tahun. Alexander Foe mengucapkan terima kasih atas upaya dan kinerja Kepolisian yang berhasil meringkus RG.



Modus operandi RG diduga melibatkan program Bincang Bisnis yang rutin diadakan di Bandung dan Jakarta setiap minggu. Di forum tersebut, orang-orang dapat bertanya seputar masalah bisnis, dan itulah tempat RG merekrut murid-murid yang kemudian menjadi korban dari program kejahatan penipuannya.

Calon murid diminta untuk menjadi anggota sekolah bisnis RG dan akhirnya diajukan untuk menyediakan dana atau modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama. RG diduga telah berkolaborasi dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya secara terstruktur dan hati-hati, sehingga ketika para korban melaporkan kejahatannya, banyak perkara berakhir di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.

Menurut Alexander, RG mengklaim sebagai lulusan Harvard University yang kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG tergolong sebagai kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak pihak, termasuk surat negara dan pejabat negara.

Dengan penangkapan RG oleh Polda Metro Jaya, Alexander Foe berharap kasusnya dan korban lainnya segera mendapatkan keadilan dengan mengungkap sosok pelaku kerah putih RG ini. Semua ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh para korban, termasuk dirinya.

Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan kanit Kompol Bayu Kurniawan. Meskipun sempat terjadi perlawanan, tim kepolisian yang berani dan solid berhasil mengamankan RG di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16:40 WIB.

Brigadir Agus Setiawan membenarkan bahwa timnya telah berhasil menangkap RG, pelaku yang selama ini menjadi buronan. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras tim kepolisian dalam menegakkan keadilan dan menangkap pelaku kejahatan.

Dengan penangkapan RG, diharapkan kasus ini dapat diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Semoga para korban yang telah mengalami kerugian dapat mendapatkan keadilan yang pantas dan terhindar dari aksi penipuan semacam ini di masa depan.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © AyoKesini.com
All rights reserved