
Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Menurutnya, Anies telah mengambil keputusan yang tepat.
“Keputusan tentang kenaikan UMP 5,1 persen menunjukan bahwa Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik. Jadi kepentingan hukum, diletakkan di atas kepentingan politik,” ujar Said Iqbal dalam akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12/2021).
Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi di dalam keputusannya mengatakan, dua hal yang prinsip. Satu, adalah UU Cipta Kerja dengan turunanya berarti adalah inkonstitusional besar.
“Artinya UU Ciptakerja secara prosuderal pembentukan dia inkonstitusional sampai nanti dipenuhi syarat paling lama dua tahun dia bukan konstitusional bersyarat. Dia inkonstitusional bersyarat. Semua produk turunan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional, sampai memenuhi syarat. Jangan di balik-balik. Kalau ada amar putusan nomor 4 UU Cipta Kerja tetap berlaku, tapi jangan lupa ada amar putusan nomor 5,6 dan 7 khususnya 7. Di situ dikatakan MK menyatakan menangguhkan setiap kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan turunan yang baru dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.
“Itu perintahnya jelas. Bahwa itu adalah inkonstitusional, PP 36 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 dikutip oleh Anies sebagai Gubernur DKI. Di situ dikatakan pasal 4 ayat 2 bahwa, kebijakan pengupahan adalah kebijakan strategis merujuk amar putusan nomor 7 bahwa kebijakan strategis harus ditangguhkan atau ditunda dan dasar pertimbangan hukum Gubernur Anies meletakan hukum di situ. Dia tidak mau tunduk pada politik kekuasaan,” ujarnya.
Said Iqbal mengkritik soal UU Cipta Kerja yang masih ‘dipaksakan’ berjalan. Oleh sebab itu KSPI menyampaikan rasa bangga kepada Gubernur Anies karena berani menempatkan hukum.
“Itu tepat sekali. Jadi meletakkan hukum di atas politik. Berati kebuntuan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis termasuk turunannya PP yang berdampak luas maka dia ditangguhkan. Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan cara merevisi. Artinya kebijkan PP No 36 Tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dalam menaikan UMP 5,1 persen. Rechtsstaat di atas machtsstaat. Kami mengapresiasi meletakan hukum di atas kepentingan politik. sebuah keberanian yang patut diapresiasi,” tuturnya.(dbs)
Tips Membangun dan Mengembangkan Perkumpulan Agar Kompak
8 Jul 2024 | 681
Kak Edi
Membangun dan mengembangkan perkumpulan menjadi sebuah komunitas yang solid dan kompak merupakan hal yang tidak mudah. Diperlukan kerja keras, kesabaran, kerja sama, serta strategi yang ...
8 Tempat Wisata Alam Di Indonesia Yang Sering Dijadikan untuk Syuting
12 Jun 2020 | 1875
Kak Edi
Banyak sekali tempat wisata alam di indonesia yang pada awalnya sepi tetapi kemudian setelah dijadikan sebagai lokasi shooting film atau sinetron akan menjadi ramai. inilah salah satu ...
Mana yang Lebih Baik, Backlink Menuju Artikel Blog atau Homepage agar Website Ada di Posisi Teratas?
24 Jul 2024 | 542
Kak Edi
Dalam upaya meningkatkan posisi sebuah website di hasil pencarian Search Engine Results Pages (SERP), backlink memainkan peran krusial. Backlink merupakan tautan atau link yang mengarahkan ...
Meningkatkan Efektivitas Promosi di Sosmed untuk Rekrut Member MLM
23 Jun 2025 | 216
Kak Edi
Di era digital seperti sekarang ini, promosi di sosmed rekrut member MLM (Multi Level Marketing) menjadi sangat penting. Dengan banyaknya platform sosial media yang ada, peluang untuk ...
BPJPH Memperbaiki Sistem Layanan Publik Berbasis Digitalisasi dan Transformasi
7 Maret 2026 | 66
Kak Edi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, meraih penghargaan Best Leader of Change in Public Service Transformation 2026. Penghargaan itu ...
11 Maret 2025 | 292
Kak Edi
Bahasa Inggris merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, IPS atau Ilmu Pengetahuan Sosial adalah ...