Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Menurutnya, Anies telah mengambil keputusan yang tepat.
“Keputusan tentang kenaikan UMP 5,1 persen menunjukan bahwa Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik. Jadi kepentingan hukum, diletakkan di atas kepentingan politik,” ujar Said Iqbal dalam akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12/2021).
Dia melanjutkan, Mahkamah Konstitusi di dalam keputusannya mengatakan, dua hal yang prinsip. Satu, adalah UU Cipta Kerja dengan turunanya berarti adalah inkonstitusional besar.
“Artinya UU Ciptakerja secara prosuderal pembentukan dia inkonstitusional sampai nanti dipenuhi syarat paling lama dua tahun dia bukan konstitusional bersyarat. Dia inkonstitusional bersyarat. Semua produk turunan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional, sampai memenuhi syarat. Jangan di balik-balik. Kalau ada amar putusan nomor 4 UU Cipta Kerja tetap berlaku, tapi jangan lupa ada amar putusan nomor 5,6 dan 7 khususnya 7. Di situ dikatakan MK menyatakan menangguhkan setiap kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan turunan yang baru dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.
“Itu perintahnya jelas. Bahwa itu adalah inkonstitusional, PP 36 Tahun 2021 pasal 4 ayat 2 dikutip oleh Anies sebagai Gubernur DKI. Di situ dikatakan pasal 4 ayat 2 bahwa, kebijakan pengupahan adalah kebijakan strategis merujuk amar putusan nomor 7 bahwa kebijakan strategis harus ditangguhkan atau ditunda dan dasar pertimbangan hukum Gubernur Anies meletakan hukum di situ. Dia tidak mau tunduk pada politik kekuasaan,” ujarnya.
Said Iqbal mengkritik soal UU Cipta Kerja yang masih ‘dipaksakan’ berjalan. Oleh sebab itu KSPI menyampaikan rasa bangga kepada Gubernur Anies karena berani menempatkan hukum.
“Itu tepat sekali. Jadi meletakkan hukum di atas politik. Berati kebuntuan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis termasuk turunannya PP yang berdampak luas maka dia ditangguhkan. Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan cara merevisi. Artinya kebijkan PP No 36 Tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dalam menaikan UMP 5,1 persen. Rechtsstaat di atas machtsstaat. Kami mengapresiasi meletakan hukum di atas kepentingan politik. sebuah keberanian yang patut diapresiasi,” tuturnya.(dbs)
Kemudahan Akses ke Universitas Masoem: Solusi Transportasi Mahasiswa
15 Jul 2024 | 107 Kak Edi
Universitas swasta di Bandung seperti Universitas Masoem menjadi pilihan populer bagi para mahasiswa yang ingin mengejar pendidikan tinggi. Di antara banyaknya universitas swasta di kota ...
Peluang Anies Jadi Presiden 2024 Sangat Bagus, Menurut Data Kuantitatif
15 Okt 2022 | 663 Kak Edi
Berdasarkan data-data kuantitatif capaiannya selama lima tahun memiimpin DKI Jakarta, Anies Baswedan berpotensi menang dalam Pemilihan Presiden 2024. Data-data itu tidak bisa dimanipulasi ...
Viral Marketing, Cara Cerdik Meraih Popularitas Instan
12 Jun 2024 | 181 Kak Edi
Viral marketing menjadi fenomena dalam dunia bisnis online dewasa ini. Dengan strategi ini, perusahaan atau individu bisa meraih popularitas instan tanpa harus mengeluarkan biaya besar ...
Jokowi dan Bansos Februari 2024 Rp 11.25 Triliun: Politik atau Kepedulian?
30 Jan 2024 | 202 Kak Edi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan pemberian bantuan sosial (bansos) senilai Rp 11.25 triliun untuk 18.8 juta orang. Setiap penerima akan menerima Rp 600 ribu per bulan ...
Mengenal Asal Muasal Julukan Big Apple pada Kota New York
30 Apr 2020 | 3035 Kak Min
New York City merupakan salah satu kota di dunia dengan julukan terbanyak. Mulai dari The Great American Melting Pot, Gotham, The City that Never Sleeps hingga yang paling populer, yakni ...
Jual Mesin Creasing Porforasi Manual dan Otomatis Termurah
27 Agu 2021 | 3105 Kak Edi
Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui apa sih mesin creasing porforasi itu? Mesin creasing sendiri adalah mesin yang digunakan untuk member garis tekukan dengan sangat rapih dan ...