Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa waktu belakangan ramai menanggapi protes masyarakat atas lonjakan drastis PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan) di sejumlah daerah. Anies menyebut bahwa kenaikan PBB yang sangat tinggi, sampai ratusan persen dalam beberapa kasus, menjadi bebasn yang berat bagi masyarakat, terutama mereka yang berpengahasilan rendah.
Salah satu aspek penting yang ia garisbawahi adalah bahwa rumah atau tempat tinggal bukan sekadar properti ekonomis, tapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM). Menurut Anies PBB sebagai instrument pajak seharusnya tidak mengabaikan aspek kemanusiaan ini, bahwa setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa harus terbebani pajak yang melampaui kemampuan.
Dalam konteks Jakarta misalnya, ia menyebut bahwa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB, dan sekitar 85 persen rumah di Jakarta tidak perlu membayar pajak PBB karena masuk dalam kategori tersebut. Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan sosial dan upaya meringankan beban warga.
Selain itu, Anies juga mengangkat contoh konkret bahwa dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di Jakarta ditetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah bagian yang dianggap sebagai “kebutuhan dasar” dan tidak dikenai PBB.
Besaran luas ini merujuk pada ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat.
Anies mengkritisi situasi di mana PBB naik terlalu tinggi tanpa adanya kompensasi, keringanan, atau peringanan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyebut bahwa kenaikan yang tidak terkendali bisa menjadi pengusiran secara sopan, yaitu ketika warga secara tidak langsung dipaksa keluat dari lokasi hunian karena tidak mampu membayar pajak yang meroket.
Lebih lanjut, Anies juga menegaskan bahwa setiap kebijakan public, terutama di bidang perpajakan, harus memperhatikan proses sosialisasi dan kejelasan aturan agar masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi.
Secara keseluruhan, menurut Anies, meski pemerintah memiliki hak dan kewajiban memungut pajak guna mendanai pelayanan public, penetapan PBB harus memperhitungkan keadilan sosial dan konsisi ekonopmi masyarakat.
Rumah sebagai tempat tinggal tidak boleh menjadi instrument pemerasan fiscal. Sebaliknya, rumah harus diakui sebagai kebutuhan mendasar dan aspek hak asasi yang dilindungi.
