Ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Ahli fiqih mendefinisikan kalau wakaf sebagai bentuk sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat. Misal mewakafkan tanah untuk yayasan tertntu, atau untuk membangun masjid, sekolah dan lainnya.
Status wakaf tersebut menjadikan tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan, pengelolanya hanya dibolehkan mengatur pemanfaatan tanah tersebut untuk kepentingan orang banyak.
Banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf, diantaranya firman Allah (QS Ali Imran:92) artinya “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”
Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akherat) “ (HR al-Bukhari).
Menurut para ulama sedekah jariyah yang mengalir pahalanya dalam konteks hadits diarahkan kepada wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanenoleh yang menerimanya.
Berbeda dengan sedekah atau hibah biasa, misalkan menghibahkan tanah kepada pihak tertentu, pahalanya tidak dapat dijamin bisa mengalir, karena bisa saja pihak yang menerima hibah tersebut menjualnya. Disisi lain kepemilikan tanah yang dihibahkan akan menjadi hak penerima hibah, jadi hibah berbeda dengan wakaf yang status kepemilikannya kembali kepada Allah.
Setelah anjuran wakaf disabdakan oleh Nabi, para sahabat sangat menyukai mewakafkan harta-hartanya. Bahkan menurut catatan sejarah, wakaf menjadi ibadah yang nge-trend dan sangat popular di kalangan para sahabat. Sampai sahabat Jabir menuturkan tiada sahabat yang memiliki kemampuan financial kecuali mewakafkan hartanya.

Yuk, kita berpartisipasi dan berinvestasi untuk akherat dengan wakaf di jadiberkah.id dengan bentuk wakaf yang bisa anda pilih sesuai dengan yang anda ingin bantu. Jadiberkah.id adalah platform online untuk menyalurkan harta anda, sehingga harta anda berkah dalam genggaman.
Pilihan wakaf jadiberkah.id adalah
Wakaf melalui uang yaitu wakaf yang dilakukan seseorang atau kelopok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai yang akan diwujudkan menjadi objek wakaf tertentu yang ditetapkan oleh wakif.
Wakaf air produktif yaitu alirkan kehidupan ke penjuru negeri dan dunia, wakaf ini akan terus diluaskan kepada mereka yang membutuhkan.
Wakaf masjid didaerah yang tertinggal atas nama orang tua, sehingga dapat mengalirkan pahalanya untuk orang tua yang sudah meninggal.
Wakaf bangun sekolah anak jalanan, dimana anak-anak jalanan terus bertambah dan banyak dari mereka yang tidak dapat mengenyam pendidikan.
Wakaf Al-Quran untuk daerah yang terkena bencana alam seperti yang belum lama ini terjadi di Jawa Timur, awan panas Gunung Semeru hancurkan masjid dan musholla yang akibatnya mushaf Al-Qur’an ikut terbenam tebalnya abu vulkanik sehingga rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
Masih banyak lagi wakaf-wakaf lainnya yang bisa anda pilih untuk dibantu, dengan ikut investasi pahala untuk akherat disini maka anda akan mendapatkan Keutamaan Wakaf yang sangat besar untuk investasi pahala di akherat, yuk wakaf disini jadiberkah.id.
