Aghil – Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, hari ini ribuan buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Istana dan MK pada Senin, (2/11/2020). Ribuan buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi ini akan dilakukan secara serentak di 24 provinsi.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan bahwa untuk wilayah Jabodetabek, demonstrasi akan berpusat pada Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Patung Kuda Indosat akan menjadi titik kumpul pada pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu 1 November 2020.
Disaat yang bersamaan, ia akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke MK oleh KSPSI AGN dan KSPI.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, Said Iqbal memastikan bahwa aksi 2 November ini tetap akan dilakukan.
Ribuan buruh ini berasal dari beberapa daerah dan kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
sumber: ayojakarta.com
Aksi di Wilayah Lain
Selain di Jakarta, aksi demonstrasi juga akan dilakukan di berbagai daerah. Diantaranya adalah Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.
Setelah hari ini, aksi demonstrasi juga akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.
