Nikah siri merupakan nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri berawal dari bahasa Arab, sirr, yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri yakni pernikahan yang cuma ditonton dengan orang modin dan saksi, tidak lewat Kantor Masalah Agama (KUA. Berdasarkan agama Islam udah resmi.
Penduduk mendalami nikah siri selaku pernikahan yang tak dicatat di KUA alias "nikah di balik tangan." Kemunculan nikah siri disebut resmi secara agama, tetapi tidak syah menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).
Ada wawasan, Nikah Siri Pekanbaru ialah nikah tiada wali faksi istri. Apabila nikah siri tanpa wali seperti ini, karenanya hukumnya tidak resmi baik secara agama atau secara hukum negara.
"Tak resmi satu pernikahan tiada seseorang wali." (HR. Khomsah).
"Wanita mana saja yang menikah tanpa mendapatkan ijin walinya, karena itu pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil." (HR Khomsah).
1. Rukun Nikah Siri Prasyarat Syahnya
Bila nikah Siri tanpa ada dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, tapi ada wali syah, menurut syariat Islam itu resmi waktu memenuhirukun nikah, yakni ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi perkara ialah bab wali. Menurut Islam, nikah tanpa wali yaitu gagal.
"Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa dengan ijin walinya, nikahnya itu gagal." (HR Aisyah RA)
Adapun yang punya hak jadi wali nikah yakni ayah/bapak; kakek, yang dikatakan yaitu ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki satu ayah seibu; saudara kandungan laki laki seayah; anak dari saudara kandungan laki laki (sepupu) satu ayah seibu; anak dari saudara kandungan laki laki seayah; paman dari lajur ayah serta ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (ponakan) dari lajur ayah dan ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim
"Sultan (hakim) yakni wali buat orang yang tidak mempunyai wali." (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Benar Ibnu Hibban).
Posisi di atas berdasar di keakraban hubungan seorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana terdekat hubungan dengan ayah, karena itu ia yang diprioritaskan.
2. Nikah Siri Disunahkan Pesta untuk Publisitas
Risalah Islam mengajar, pernikahan mesti dikabarkan serta menjadi "alat bukti" (bayyinah) telah syah jadi pasangan suami istri sekalian menghindar fitnah.
Rasulullah Saw mengajar umatnya buat menebarluaskan pernikahan dengan mengadakan walimatul ‘ursy. "Selenggarakan perjamuan walau dengan satu ekor kambing." (HR Imam Bukhari serta Muslim).
Jasa Niikah Siri Pekanbaru banyak efeknya, seperti di dalam kejadian pergesekan pernikahan, hak waris, dll yang ditekel oleh pengadilan agama, lantaran tak ada "alat bukti" buku nikah.
Kalau ada buku nikah, meskipun sebenarnya nikah tak di KUA, karenanya ditetapkan buku nikahnya palsu serta ini sebuah ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.
3. Fatwa MUI Mengenai Nikah Siri
Walaupun nikah siri resmi secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tak berkekuatan hukum. Dengan tidak terdapatnya kemampuan hukum, jadi baik istri ataupun anak mempunyai potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu.
Pernikahan begitu kerap memunculkan efek negatif kepada anak dan istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah maupun hak kewarisannya.
Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, sering mengakibatkan perselisihan. Karena tuntutan akan susah disanggupi karena tidak ada bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Buat mengelit kemudaratan, ulama setuju jika pernikahan mesti dibuat dengan cara resmi di lembaga yang berotoritas.
Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya syah kalaupun udah tercukupi prasyarat serta rukun nikah.
MUI sudah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sesuai sama hasil ketentuan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.
MUI berpandangan maksud pernikahan itu sangatlah mulia dan mulia buat mengusung harkat dan martabat manusia yang tidak cuma penuhi keperluan hasrat dasariah manusia saja yakni cuman penyukupan kepentingan sex semata-mata.
MUI pernah juga keluarkan fatwa spesial bab nikah siri online pada 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibetulkan dalam tuntunan Islam dan masuk ke category haram.
Keharamanya dikarenakan tidak ada serangkaian upacara keramat sama hal yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, sebab dapat disampaikan ke KUHP, biarpun itu dikira syah.
4. Teknik Nikah Siri
Nikah siri dijelaskan sama dengan syariat Islam, tetapi hukumnya jadi haram jika menghadirkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.
Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (bakal diberi surat informasi masuk Islam).
Kalau kamu memutuskan untuk mengerjakan pernikahan siri, cermati persyaratan berikut supaya pernikahanmu syah sesuai sama persyaratan dan rukun nikah dalam Islam.
Pernyataan lisan ini punya sifat mengikat, ditonton oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
Bila calon mempelai wanita dengan status janda, mesti memberikan surat pisah dan telah melintasi waktu idah. Akan tetapi kalau tidak dapat menunjukkan surat pisah gara-gara ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim bakal minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan posisinya.
Bawa serta mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan waktu ijab qobul.
Pribadi untuk wanita yang hendak dinikahi siri buat jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, minta mahar yang sama dengan kepentinganmu. Tidak boleh semata-mata menyerah buat dinikahi tapi pikirkan pula factor pendukung hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan dan kesinambungan beribadah.
Calon mempelai pria belum miliki 4 istri, telah punya pemasukan, berumur minimum 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas masih yang berlaku (KTP/Paspor) serta dengan photo yang terang sebelumnya ijab qobul buat meyakinkan kalau pasangan yang bakal dinikahkan merupakan betul sesuai sama identitas yang diperlihatkan.
SD Islam Terbaik di Bandung: Sekolah Islam Masa Kini Al Masoem Full Day School
30 Mei 2024 | 197 Kak Edi
Di tengah pesatnya perkembangan pendidikan di Indonesia, sekolah-sekolah Islam semakin menunjukkan eksistensinya. Salah satunya adalah Al Masoem Full Day School, sebuah SD Islam terbaik di ...
Perbedaan antara Musala dan Masjid: Apa yang Membedakan Keduanya?
12 Jun 2024 | 128 Kak Edi
Musala dan masjid adalah dua tempat ibadah yang sering digunakan oleh umat Muslim untuk melaksanakan shalat dan kegiatan keagamaan lainnya. Meskipun sering digunakan secara bergantian, ...
Resep Nugget Ayam Rumahan, Cukup Gunakan Setengah Kilo Ayam
26 Jun 2024 | 61 Kak Edi
Nugget ayam merupakan salah satu camilan yang banyak disukai oleh berbagai kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa. Terlebih lagi, dengan membuat nugget ayam sendiri di rumah, kita ...
Mau Kuliah Luar di Timur Tengah Gratis? Yuk Daftar Beasiswa Al-Qasimia University!
23 Feb 2022 | 1968 Kak Edi
Semua pasti minat dong kuliah luar negeri gratis, disini kuliah luar negeri di Timur Tengah gratis tahun 2022 untuk seluruh mahasiswa internasional loh. Beasiswa S1 di Al-Qasimia University ...
Tips Menang Menggiring Opini Publik untuk Partai Politik
13 Jun 2024 | 110 Kak Edi
Dalam dunia politik, menggiring opini publik menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai kemenangan dalam pertarungan partai politik. Dengan perkembangan teknologi dan media sosial, ...
Apa Pengaruh Bagi Kesehatan Jika Memiliki Daging Tumbuh (Skin Tag)
18 Mei 2020 | 2398 Kak Edi
Memiliki daging tumbuh (skin tag) memang tidak terlalu membahayakan kesehatan, namun kadang cukup mengganggu pada saat berkegiatan, Karena, kadang terasa gatal ataupun mengganggu ...