KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah perkara yang sering kali menghiasai kehidupan dalam suatu pernikahan. Terkadang perceraian terjadi karena suami melakukan KDRT atau sebaliknya istri yang membangkang dan tidak mau mentaati suaminya.
KDRT tidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiyaan, intimidasi dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang sifatnya spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.
Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga dipastikan keharmonisan keluarga akan terkoyak dan berbagai prahara tidak akan terelakan.
Batin menderita lantaran orang yang semestinya mencurahkan segala cinta dan perhatiannya justru berbalik arah dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.
Dalam hadits qudsi Allah ta’ala berfirman yang artinya : “ Wahai hamba-hambaku! Sesungguhnya aku telah mengharamkan kezaliman atas diriku Dan aku menetapkannya sebagai perkara yang diharamkan diantara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi” (Shalih Muslim (IV1583), (2577)
Diantara wujud KDRT yang kadang terlupakan diantara kaum muslimin adalah perasaan benci kepada pasangan. Seorang suami menzalimi istrinya dengan ucapan-ucapan pedas, bersikap kasar dan terlalu menuntut kesempurnaan dari pasangannya. Dia melupakan bahwa istrinya pun memiliki kelebihan disamping kelemahan yang memang setiap orang tidak bisa terlepas darinya.
Seorang istripun terkadang melakukan KDRT tanpa ia sadari seperti melupakan dan tidak bersyukur kebaikan suami. Dia menuntut sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh suaminya.
Begitu pula dalam pernikahan yang di poligami KDRT sering kali memicu perselisihan diantara para madu hingga mengakibatkan kezaliman. Suami yang berlaku tidak adil dan melebihkan salah satu istrinya dalam hal jadwal giliran, tempat tinggal, nafkah dan pakaian.
KDRT bisa pula berujud memprovokasi suami untuk menceraikan madunya, menjelek-jelekkan salah satu madunya hingga keindahan poligami terkubur dengan berbagai noda yang sejatinya semakin menjatuhkan seorang mukmin pada jurang kehancuran.
Demikian sekilas pandang betapa KDRT sering kali dianggap biasa dilakukan tanpa memikirkan betapa KDRT yang dibiarkan dan dilakukan akan membuat bahtera rumah tangga dan cinta lambat laun akan terhempas dan guncangan dalam pernikahan makin memuncak, keindahan dan harapan dalam rumah tangga hilang.
Sedangkan rumah tangga yang dicontohkan Rasulullah yang mulia merupakan cermin sebuah keluarga yang damai, tentang menyejukkan dan tanpa kekerasan, kebahagiaan dan surga pernikahan dapat direguk dan dinikmati dengan kelembutan ketika kita menyadari bahwa kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah.
23 Mei 2022 | 781 Kak Edi
Beredar video mengharukan seorang pesilat Malaysia Siti Shazwana membantu memasangkan kembali hijab pesilat Indonesia Selly Indriani yang terlepas viral di media sosial. Aksi terpuji ...
5 Langkah Sederhana yang Dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda
27 Okt 2020 | 1097 Kak Min
Aghil - Bagi perempuan, penampilan merupakan hal yang penting terlebih bagian wajah. Saat ini, beragam jenis cara untuk mencegah penuaan dini banyak dilakukan. Penuaan pada kulit memang ...
Orang yang Disebut Nabi Muhammad Tiga Kali Masuk Surga
31 Okt 2021 | 687 Kak Edi
Nabi Muhammad ﷺ pernah menyebutkan, ada seorang laki-laki yang masuk surga padahal tidak banyak ibadah lebih yang dia lakukan. Hal ini disampaikan Rasulullah ﷺ hingga tiga kali, sampai ...
Berikut Makanan Sehat yang Tinggi Vitamin D
30 Jul 2021 | 1267 Kak Edi
Saat ini imun tubuh harus benar-benar dijaga, karena pandemi masih melanda bumi kita tercinta. Vitamin D adalah satu-satunya nutrisi yang tubuh Anda produksi saat terkena sinar matahari. ...
Akses Menuju Patung Kuda Ditutup, Massa Reuni 212 Kumpul Di Balik Kawat Berduri
2 Des 2021 | 501 Kak Edi
Aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP telah bersiaga di kawasan Monas Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) hari ini. Hal itu untuk mengantisipasi digelarnya acara Reuni 212 ...
Seminar Hukum Nikah Siri Pekanbaru Dalam Undang-Undang
7 Des 2021 | 1058 Kak Edi
Nikah siri merupakan nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri berawal dari bahasa Arab, sirr, yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa ...