rajapress

Hal yang Harus Di Perhitungkan Dalam Jual Beli Rumah

20 Okt 2021  |  1361x | Ditulis oleh : Kak Edi
Hal yang Harus Di Perhitungkan Dalam Jual Beli Rumah

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang dihasilkan dari rakyat dalam berbagai kegiatannya, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak pendapatan negara, pajak barang mewah, pajak bumi dan banguan, pajak jual beli rumah dan masih banyak lagi pejak pajak lainnya. Pajak dari hasil industri dan perdagangan pun ada termasuk pajak dari pengembang atau developer Perumahan untuk masyarakat baik yang kelas bawah, menengah maupun atas, semua kena pajak. Ditambah lagi sekarang ini sedang marak dan berkembang dinegeri kita ini, developer- developer baru yang berlomba membangun perumahan untuk masyarakat  terutama yang berpenghasilan rendah.

Pemerintahpun sudah berupaya mengadakan program  perumahan khusus untuk masyarakat dengan penghasilan rendah yaitu salah satunya dengan adanya perumahan bersubsidi. Dan untuk perumahan untuk masyarakat kelas menengah dan menengah keatas juga banyak developernya baik sudah lama berdiri maupun yang baru berdiri. Untuk perumahan kelas menengah dan menengah keatas salah satu developernya adalah Intiland, yang sudah berpengalaman dalam hal property selama 40 tahun dan sudah banyak perumahan perumahan hasil karya dari Intiland.

Disini kita akan membahas tentang pajak jual beli rumah, yang mungkin sebagian dari masyarakat kita masih belum begitu paham apa-apa saja yang harus dikeluarkan untuk pajak jual beli rumah itu. Disaat kita menjual rumah baik itu rumah perorangan maupun perumahan dari pengembang biasa kita kan dikenakan pajak atau biaya-biaya diluar dari harga rumah tersebut diantaranya adalah:

  1. BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Cara perhitungan BPHTB adalah 5% dari harga jual rumah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ( NPOPTK ). Adapun besaran nilai NPOPTK tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat, semisal harga tanah dan rumah yang akan kita jual adalah 1 Miliar dikurangi dulu NPOPTK anggaplah sebesar 60jt maka nilai dari BPHTB yang harus dibayar dari jual beli rumah tersebut adalah 5% dari 940jt sekitar 47jt rupiah.
  2. PPH singkatan dari Pajak PengHasilan. PPh wajib dibayar oleh penjual property sebesar 2,5% dari harga jual rumah tersebut.
  3. Biaya jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT ) yang terdaftar dikawasan tempat rumah yang akan dijual tersebut.
  4. PPN Pajak Penambahan Nilai, biasanya sebesar 10% dari harga jual tanah dan rumah tersebut,dan dibebankan kepada pembeli.
  5. BBN Bea Balik Nama baiasanya sebesar 2% dari harga jual tanah dan rumah yang akan dijual dan biasanya dibebankan kepada pembeli, karena yang akan mengganti nama sertifikat dari penjual ke pembeli pastilah pembelinya.
  6. AJB Akte Jual Beli yang dibayarkan kepada pembuat AJB tersebut yaitu notaris atau PPAT biasanya berkisar 1% dari harga jual tanah dan bangunan tersebut.
  7. Biaya cek sertifikat sebesar 100ribu rupiah supaya kita lebih yakin bahwasannya sertifikat dari tanah dan rumah yang akan kita beli tidak ada masalah dikemudian harinya.

Hal-hal diatas yang harus kita ketahui bersama bilamana kita kan mengadakan transkasi jual beli rumah. Karena bukan hanya harga rumah saja yang akan dibayarkan oleh pembeli tapi penjual dan pembeli dari rumah tersebut akan terkena pajak jual beli rumah dan biaya-biaya lain seperti tercantum diatas, dan biasanya biaya-biaya tersebut tidak selamanya ditanggung oleh pembeli atau penjualnya semua terkadang dibagi dua tergantung dari kesepakan bersama saat bertransaksi rumah tersebut. Demikian sekilas tentang pajak jual beli rumah yang semoga bisa bermanfaat bagi semuanya.

Baca Juga:
Apakah Sosial Media Penting Untuk Calon Pemimpin Daerah

Apakah Sosial Media Penting Untuk Calon Pemimpin Daerah

Nasional      

8 Jun 2020 | 1585 Kak Edi


Sebagai negara demokrasi, Indonesia selalu melakukan pergantian kepemimpinan setiap 5 tahun sekali. Mulai dari pemilihan presiden, DPR,DPRD, gubernur, bupati hingga kepala desa akan ...

Saran Dokter Spesialis Jantung agar Bersepeda Tidak Bikin Jantung Kolaps

Saran Dokter Spesialis Jantung agar Bersepeda Tidak Bikin Jantung Kolaps

Lifestyle      

27 Jul 2023 | 433 Kak Edi


Kabar buruk dari dunia hiburan Indonesia baru-baru ini. Aktor sekaligus komedian Taufik Lala meninggal dunia pada Rabu (26 Juli 2023) karena serangan jantung. Kabar itu disampaikan ...

5 Langkah Sederhana yang Dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

5 Langkah Sederhana yang Dapat Menjaga Kulit Tetap Awet Muda

Kesehatan      

27 Okt 2020 | 1262 Kak Min


Aghil - Bagi perempuan, penampilan merupakan hal yang penting terlebih bagian wajah. Saat ini, beragam jenis cara untuk mencegah penuaan dini banyak dilakukan. Penuaan pada kulit memang ...

Waduh! Epidemiolog UGM: Mudik Tidak Mudik Kasus Covid-19 Akan Tetap Meningkat

Waduh! Epidemiolog UGM: Mudik Tidak Mudik Kasus Covid-19 Akan Tetap Meningkat

Nasional      

29 Apr 2021 | 797 Kak Edi


Soal larangan mudik lebaran 2021 ahli Epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM, dr. Riris Andono Ahmad, mengatakan kasus Covid-19 akan tetap ...

6 Golongan Orang yang Shalat Bersama Setan

6 Golongan Orang yang Shalat Bersama Setan

Religi      

17 Okt 2021 | 1447 Kak Edi


Umat muslim dituntut untuk bisa khusyuk dalam mengerjakan shalat. Sebab dengan khusyuk, amal ibadah akan diterima oleh Allah SWT. Ada beberapa golongan orang yang sholatnya tidak khusyuk ...

3+ Makanan yang Membantu Mempercepat Penyembuhan Luka pada Tubuh

3+ Makanan yang Membantu Mempercepat Penyembuhan Luka pada Tubuh

Kesehatan      

1 Des 2020 | 830 Kak Min


Aghil - Menyembuhkan luka tak hanya dapat dilakukan dengan perawatan dan obat saja. Ada beberapa makanan, yang baik dikonsumsi untuk mempercepat kesembuhan dari luka yang kamu ...