Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Senin (6/9/2021) malam.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini,” ujar Luhut.
Sejumlah perubahan aturan antara lain aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
“Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut.
Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata dia.
Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi. Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.
Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini.
(hajinews)
3 Ciri Suami yang Membawa Keluarga ke Surga
9 Jul 2021 | 1184 Kak Edi
Dalam menjalankan rumah tangga, suami memiliki kewajiban yang harus ditunaikan untuk keluarganya. Tidak hanya berkaitan dengan nafkah, seorang suami juga memiliki kewajiban penting yaitu ...
Pesantren Al Masoem : Pondok Pesantren Ramah Anak di Bandung
17 Mei 2024 | 274 Kak Edi
Pesantren Al Masoem merupakan salah satu pondok pesantren di Bandung yang terkenal dengan konsepnya yang ramah anak. Dengan memadukan pendidikan agama Islam yang kuat dan pendekatan yang ...
Upgrade Skill Tanpa Ribet: Kuliah di Ma'soem Bagi Si Sibuk
31 Jul 2024 | 109 Kak Edi
Dalam era digital yang semakin canggih, memiliki kemampuan yang relevan dan kompetitif sangatlah penting. Namun, tidak semua orang memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti kuliah ...
Polda Metro Jaya Sukses Bekuk Rudy Gunawan, Buronan Kasus Penipuan Sekolah Bisnis
3 Agu 2023 | 1134 Kak Min
JAKARTA – Berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU, Kepolisian Ditreskrimsus ...
Warga Jakarta Ingin Anies Baswedan Jadi Gubernur Jakarta Lagi
9 Mei 2024 | 234 Kak Edi
Kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta telah meninggalkan kesan yang mendalam bagi warga Jakarta. Banyak yang merindukan kepemimpinan beliau yang dianggap mampu memberikan ...
7 Cara Naikkan Branding Melalui Sosial Media
15 Sep 2021 | 1124 Kak Edi
Cara naikkan branding terbilang susah-susah gampang. Karena tidak semua orang akan mudah mengingat brand, apalagi jika brand tersebut masih baru. Oleh karena itu, Anda membutuhkan sesuatu ...