Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat pujian kubu pekerja setelah menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sampai 5,1 persen. Padahal sebelumnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya 0,8 persen, lebih rendah dari rentang rerata yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan yakni 1,09 persen.
Walau keputusan Anies disambut baik kaum pekerja, Kemenaker rupanya malah menyayangkannya. Sebab menurut Kemenaker kenaikan UMP DKI Jakarta sampai 5,1 persen merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut, yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12).
PP 36/2021 sendiri merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dalam proses revisi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
“Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang tang telah resmi menjadi acuan di negara kita,” terang Chairul. “Menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya.”
Oleh karenanya, Chairul mendorong setiap pemerintah daerah untuk menerapkan nilai upah minimum 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP 36/2021. Sedangkan terkait sikap Anies, Chairul menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP 36/2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemnaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini,” tegas Chairul.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa ada sanksi yang mengancam bagi kepala daerah yang menetapkan UMP di luar PP 36/2021. Nantinya kepala daerah yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan domain Kemendagri.
“Sanksinya akan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” tutur Anwar pada 23 November 2021.
Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian permanen. Mendagri pun sudah menyampaikan sanksi bagi gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan dalam surat edaran terkait.
(hajinews)
Pilih Di Sini untuk Layanan Terbaik dan Berpengalaman Di Bidang Creative Agency
22 Des 2021 | 1246 Kak Edi
Apakah anda mengerti dengan istilah Creative Agency? Jadi creative agency adalah jasa yang akan membantu anda dalam menciptakan identitas suatu brand yang kreatif dan semenarik mungkin ...
Konsumsi Aman Buah Kelengkeng untuk Ibu Hamil
23 Maret 2022 | 866 Kak Edi
Konsumsi buah-buahan menjadi sangat penting saat hamil, termasuk buah kelengkeng. Memiliki segudang nutrisi, apa saja manfaat buah kelengkeng untuk keehatan bunda hamil. Kelengkeng atau ...
Mengenal Asal Muasal Julukan Big Apple pada Kota New York
30 Apr 2020 | 1928 Kak Min
New York City merupakan salah satu kota di dunia dengan julukan terbanyak. Mulai dari The Great American Melting Pot, Gotham, The City that Never Sleeps hingga yang paling populer, yakni ...
Cara Merawat Wajah Berseri Bisa Dilakukan Di Rumah
8 Jul 2022 | 413 Kak Edi
Tak jarang wanita rela mengeluarkan banyak uang untuk memperoleh perawatan kecantikan mutakhir atau seri make up mahal dengan palet-palet indah. Nah, buat kamu yang kurang suka memakai make ...
3 Ciri Suami yang Membawa Keluarga ke Surga
9 Jul 2021 | 791 Kak Edi
Dalam menjalankan rumah tangga, suami memiliki kewajiban yang harus ditunaikan untuk keluarganya. Tidak hanya berkaitan dengan nafkah, seorang suami juga memiliki kewajiban penting yaitu ...
Pilih Kulkas yang Sesuai Kebutuhan dan Gaya Hidup Anda
14 Maret 2023 | 238 Kak Edi
Jika anda memiliki hobi belanja dan menyimpan banyak stok makanan, maka memiliki kulkas 1 pintu akan sangat membantu. Kulkas 1 pintu biasanya cukup luas untuk menyimpan makanan dan minuman ...