Perjalanan Komitmen CEDAW di Indonesia

Sebagai negara, Indonesia turut dalam konvensi CEDAW alias Konvensi untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, dan telah melakukan ratifikasinya pada tahun 1984 melalui UU (Undang-Undang) no 7 tahun 1984 , jadi secara hukum menjadi terikat untuk melakukan komitmen yang telah disepakati.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya 29 Agustus 2008 kelompok kerja CWGI atau CEDAW Working Group Initiative memiliki mandat untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan komitmen pemerintah Indonesia terhadap pelaksanaan konvensi CEDAW oleh pemerintah Indonesia, dan dialog antaraPemerintah Indonesia dengan dengan Komite CEDAW Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian memunculkan beberapa isu kritis di antaranya adalah regulasi perkawinan , kesehatan perempuan, buruh migranm dan penghapusan diskriminasi perempuan. Sementara di sisi lain upaya yang sudah dilakukan terkait penghapusan diskriminasi terhadap perempuan adalah telah diundangkannya UU Anti Perdagangan Orang Tahun- no 21 tahun 2007, UU Perlindungan Korabn –no 13 tahun 2006, UU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga- no 23 tahun 2004, serta adanya instruksi presiden no 9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan, serta penandatanganan Optional Protocol tahun 2000.

Upaya yang telah dilakukan dalam produk hukum yang disebutkan tadi harus terus diupayakan, sehingga prinsip pelaksanaan hak asasi manusia tanpa diskriminasi bisa diintegrasikan di segala sektor. Mengingat angin reformasi serta otonomi daerah yang melahirkan pembelajaran demokrasi saat ini memunculkan peraturan-peraturan daerah yang justru mengingkari hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif.

Peraturan daerah yang diskriminatif seperti ‘pemaksaan’ menggunakan simbol agama di padang, adanya jam malam untuk perempuan di Tangerang atau pengaturan hal ulayat yang meminggirkkan perempuan, adalah tantangan yang berat  bagi pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti komentar Komite CEDAW dalam komitmennya untuk melaksanakan anti diskriminasi terhadap perempuan dan memperjuangan kehidupan setara bagi perempuan dan laki-laki.

Related posts:

  1. E-gov di Indonesia, Mulai Dari Mana, Ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>