Sebenarnya untuk hal-hal yang fundamental seperti isu kesehatan
kadang kita suka terlupa, seperti halnya amandemen UU Kesehatan no 23 tahun
1992. Mengapa penting amandemen ini? Karena jika amandemen segera disahkan dan
menjadi UU Kesehatan yang baru, maka pelayanan kesehatan reproduksi akan bisa
ditingkatkan, penundaan kehamilan bisa lebih berperspektif hak asasi manusia,
alias ada pelayanan konseling dalam prosesnya, anggaran kesehatan dan siapa
yang wajib menyediakan anggaran jelas nasibnya, dan jaminan kesehatan kelompok
marjinal termasuk di dalamnya kelompok perempuan, harapannya bisa terwujud.
Meskipun dr. Kartono Muhammad memaparkan bahwa masih ada yang harus
ditindaklanjuti dalam perkembangan dunia kesehatan di
(stemcell, rekayasa genetika), yang sekaligus menjawab apakah produk hukum di
Indonesia bersifat jangka panjang dan persiapan ‘mau dibawa kemana?’
Amandemen UU kesehatan ini prosesnya 15 tahun!, proses
yang sangat melelahkan untuk sebuah payung hukum fundamental menuju masyarakat
yang sejahtera. Bandingkan dengan paket UU Politik dan UU Penanggulangan
Bencana, prosesnya mungkin 1- 2 tahun, ada apa sebenarnya?
membahas amandemen UU ini, mengatakan pada pertemuan dialog publik Komnas
Perempuan ‘ Mendorong Pengesahan RUU Dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Kesehatan
Perempuan’, 21 Agustus 2008 yang lalu, ada banyak hal yang masih berputar-putar
dibahas dan menunggu rumusan dari pemerintah tentang beberapa hal masih harus
dirumuskan bersama. Pihak Departemen Kesehatan yang dikofirmasi mengenai hal
itu, mengatakan, akan disampaikan ke pihak yang lebih berwenang. Benarkah tidak
adanya komitmen dan kurangnya ‘kepentingan’ stakeholder membuat proses
amandemen UU Kesehatan menjadi lama?
Murdidjana, aktivis perempuan yang memiliki basis komunitas di NTT, ini akan
menjawab kebutuhan puluhan juta perempuan miskin, dan beberapa kepala daerah
yang memiliki kebijakan kesehatan yang progresif, yang kesulitan melakukan
implementasi, karena payung hukumnya belum ada secara nasional.
dan jika perlu dibuat PP-nya untuk tekhnis pelaksanaan, maka beberapa isu
terkait target MDGs- kesehatan ibu dan anak, memiliki pijakan hukum yang kuat.
Rita Serena,dari Mitra Perempuan mengatakan juga bahwa acara ‘Bincang-Bincang
Bu Menteri’ di salah satu stasiun TV itu dihentikan saja sementara diganti
dengan bincang-bincang dengan anggota legislatif untuk segera men-sah-kan RUU Kesehatan. Apa perlu begitu? Jadi kapan
pekerjaan DPR dan Departemen Kesehatan sebagai leading sectornya ini segera selesai? Ditunggu oleh puluhan juta
penduduk miskin, kelompok perempuan, dan pesannya jangan sampai 2009!
Related posts:
adalah hak perempuan untuk mendapatkan kesehatannya. kesehatan yang tidak hanya dibatasi dengan istilah reproduksi. kesehatan dalam arti total dan holistik, yg otomatis masuk kesehatan reproduksi