Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah harus
melaksanakan amanat UUD pasal 31 tentang anggaran pendidikan 20%, tinjauan
pasal ini diajukan oleh persatuan guru
yang bagus?
Sebentar, menurut saya secara komitmen tentang pelaksanaan
APBN dan implementasinya, juga pembelajaran bagi pemerintah untuk melaksanakan
konsistensi dalam penyelenggaraan negara. Tapi implementasinya itu, saya kok
ragu, apakah sedemikian parahnya ketidakpercayaan terhadap penyelanggara
negara? Ehm, bisa jadi.
tahun 2007-2008, tertulis bahwa anggaran 20% itu penting, untuk menyelesaikan
beberapa kunci persoalan pendidikan yang merupakan salah satu isu kritis MDGs,
yaitu pendidikan untuk semua. Persoalan itu adalah pembangunan infrastruktur,
insentif terhadap guru, dan juga penyelenggaraan pendidikan secara operasional.
Tapi pernahkan terlintas bagaimana serapan dana pendidikan tersebut terutama untuk
pembangunan infrastruktur pendidikan?
jauh dari Jakarta, salah satu Kabupaten dengan tingkat melek huruf rendah,
sekaligus salah satu Kabupaten dengan kategori tertinggal, pada saat peringatan
Hari Pendidikan, mendapatkan bantuan anggaran nasional dari Presiden untuk
meningkatkan infrastruktur pendidikan di Kabupaten tersebut, yang memang
kondisinya memprihatinkan.
presiden di Kabupaten itu? Tadinya pelaksana kegiatan akan membawa Presiden ke sekolah
yang baik, atas saran bupati tentunya, ternyata strategi tersebut diubah karena
mendengar bahwa akan ada bantuan dana pendidikan, jadi dipilihlah sekolah
dengan kondisi miris, tapi niatnya bukan menunjukkan kondisi riil (meskipun itu
memang terjadi), tapi supaya dana turun.
mengkhawatirkan, akibat otonomi daerah yang tidak dipersiapkan secara matang.
Yang kedua, kebetulan relasi saya adalah orang yang mengetahui bagaimana dana
pendidikan di Kabupaten tertinggal dengan penduduk yang banyak buta huruf itu,
ternyata punya ’akal’ untuk terus-terusan diperhatikan dengan kondisi
tertinggal di dunia pendidikan, yaitu dengan menyimpan dana pembangunan
infrastruktur pendidikan di lembaga keuangan, diendapkan, jika menjelang akhir
tahun sekitar bulan baru dicairkan untuk dibagi-bagi, lho kok dibagi-bagi? Iya
karena kebetulan waktu itu dicairkan dekat lebaran jadi untuk tambahan
tunjangan hari raya para civil servant itu.
Lho bukannya itu dana pendidikan? Ya sisanya baru dipakai untuk bangun sekolah.
Apa bisa membangun sekolah dengan waktu secepat itu, jangka waktu yang
diperkirakan 3-4 bulan? Tentu saja bisa, asal saja pilih bahan bangunan, tak
ada perencanaan matang secara struktur bangunan , cepat kilat,poles sana-sini, jadi
sekolah, yang kira-kira 3 bulan akan ambruk lagi, toh di anggaran selanjutnya
tinggal ditulis lagi alias copy-paste program
dahulu, pembangunan infrastruktur pendidikan, bikin sekolah di daerah itu-itu
saja.
Itu nyata di tingkat Kabupaten, meskipun di beberapa Kabupaten telah
didampingi oleh teman-teman NGO lokal dan program pendampingan perencanaan,
persoalan yang muncul adalah ketika perencana kebijakan berkilah, kalau bikin
program benar-benar, kami dapat duit tambahan darimana ya? Duh…kok saya khawatir
ya anggaran 20% pendidikan itu bisa efektif, apalagi pejabat negaranya
orientasinya bukan menguatkan pendidikan lokal…Lalu apakah pencapain MDGs
bisa tercapai?, bukan yang di nasional, tapi di tingkat kabupaten/kota, karena
ini yang penting.