Kebijakan Penanggulangan Bencana di Indonesia
Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini berarti, penanggulangan bencana bukan hanya dianggap isu tanggap darurat belaka, tapi mencakup keseluruhan mulai dari pencegahan sampai paska rehab-rekon, yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan. Payung hukum penanggulangan bencana dalam bentuk UU tersebut juga telah didukung dengan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana 2006-2009, sebagai salah satu dokumen acuan terkait dengan kebencanaan di Indonesia.
Untuk mengoperasionalkan undang-undang tersebut, sehingga langkah-langkah penanggulangan bencana dapat dilakukan di daerah, saat ini telah berjalan proses penggodokan peraturan operasional UU. Dan selanjutnya, daerah-daerah juga memiliki mandat untuk mengembangkan kerangka kebijakan/ regulasi terkait dengan penanggulangan bencana, yang menjadi salah satu poin yang dimandatkan dalam UU tersebut.
Isu penanggulangan bencana, menjadi strategis karena telah menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam prioritas pembangunan yang tercantum dalam RKPN 2008, yang menyebutkan bahwa penanganan bencana dan pengurangan risiko bencana penting mengingat bahwa tata letak Indonesia baik dari segi geografis, geologis, hidrologis dan demografis memungkinan terjadinya bencana. Untuk itu pula, perlu diatur bagaimana proses-proses pencegahan, tanggap darurat, mitigasi menjadi alur yang berkesuaian dengan siklus pembangunan.
Mengacu pada adanya payung hukum mengenai penanggulangan bencana di tingkat nasional, dan akan ditindaklanjuti dengan kebijakan operasional serta kebijakan penanggulangan bencana di daerah, serta strategi pengarusutamaan gender yang telah menjiwai kebijakan pembangunan di Indonesia (tercantum dalam RPJMN 2004-2009). Tentu ada baiknya kebijakan-kebijakan yang akan muncul seperti PP , Perda ataupun RAD (Rencana Aksi Daerah) bisa bersinergi dengan strategi PUG, dengan mengintegrasikan isu gender (di tingkat lokal daerah masing-masing) ke dalam kebijakan yang akan dikembangkan.
Mengawali Kebijakan Penanggulangan Bencana yang Responsif Gender
Kebijakan Penanggulangan Bencana yang nantinya diharapkan muncul di daerah- daerah sesuai dengan konteks lokal, harusnya diawali dengan analisa resiko, yang menemukenali ancaman, kerentanan dan kapasitas di daerah masing-masing. Sebelum melakukan analisa resiko, ada baiknya ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin di daerah yang rentan misalnya dapat dipersiapkan terlebih dahulu. Sehingga akan memudahkan pemetaan analisa resiko.
Terkait dengan analisa resiko yang dilakukan sebelum pengembangan kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah partisipasi perempuan dan laki-laki dalam memetakan ancaman, kerentanan dan kapasitas menjadi penting. Hal ini disebabkan tingkat ancaman dan kerentanan pada kelompok laki-laki dan kelompok perempuan berbeda dalam daerah yang rawan bencana. Hal ini terkait misalnya dengan akses informasi (seperti apa kesepakatan ketika ada sistem peringatan dini), kemudian mobilitas individu dan pengambilan keputusan, apakah akan menyelamatkan diri atau diam di tempat.
Kerentanan perempuan secara sosial pun menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan terkait dengan upaya-upaya penggalian risiko bencana untuk pengembangkan kebijakan penanggulangan bencana. Isu Akses terhadap sumber daya menjadi salah satu hal yang diperhatikan, terkait dengan transportasi, waktu, informasi, ketrampilan birokrasi serta melek huruh adalah hal yang penting untuk diperhitungkan, karena kesemuanya yang telah disebutkan di atas adalah bagian dari proses yang akan dilakukan dalam kebijakan penanggulangan bencana, mulai dari kesiapsiagaan, mitigasi sampai rehabilitasi.
Hal yang juga harus diperhitungkan adalah bahwa kelompok perempuan bisa menjadi kunci untuk meminimalisir kerentanan, hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok perempuan lebih mengenali kondisi tempat tinggal dan sekitarnya, sehingga informasi mengenai kondisi kerentanan lingkungannya menajdi penting untuk diakomodasi dalam penyusunan analisa resiko ini dan upaya kesiapsiagaan.
Dalam UU no 24 tahun 2007 disebutkan pada pasal 55, mengenai :
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan
d. orang lanjut usia.
Mekanisme prioritas penyelamatan terkait dengan kelompok rentan yang dimaksud, diharapkan dapat diatur sehingga rasa aman dan nyaman dalam konteks perlindungan bagi kelompok rentan yang dimaksud dapat dirasakan.
Terkait dengan dampak yang bencana yang berbeda akan menimbulkan konsekwensi yang berbeda, karenanya jika terjadi bencana dampak yang dirasakan oleh kelompok perempuan dan laki-laki akan berbeda, maka kebutuhan spesifik baik pada saat tanggap darurat, mitigasi dan rehabilitasi pun harus diperhatikan. Misalnya bantuan makanan, yang harus disesuaikan dengan bahan makanan pokok setempat, layanan air bersih dan kesehatan reproduksi, kenyamanan dan keamanan (jaminan terhindar dari kekerasan), adalah salah satu poin penting yang diharapkan dapat dijabarkan dalam kebijakan operasional penanggulangan bencana.
Pada tahap rehabilitasi misalnya, pemulihan paska bencana juga harus memperhitungkan sarana-sarana kunci yang vital bagi perempuan dan laki-laki. Misalnya kebutuhan jalan dan sarana air bersih, kemudian untuk daerah dekat dengan laut/pantai, membutuhkan pemecah ombak. Terkait dengan tahap ini, maka proses perencanaan untuk pemulihan menjadi penting kelompok perempuan hadir.
Pada tahap advokasi kebijakan, kelompok perempuan memiliki peran advokasi yang kuat sehingga dalam proses perencanaan , pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi kebijakan, partisipasi serta akses harus terbuka bagi kelompok perempuan dan laki-laki.
Nantinya, jika kebijakan dan kelembagaan penanggulangan bencana sudah tersedia, terkait dengan kelembagaan maka tindakan affirmative action perlu diperhitungkan, sehingga kelompok perempuan dapat memperoleh akses terhadap lembaga penanggulangan bencana. Selain juga menjadi pekerjaan rumah para pegiat isu gender dan pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan mengenai isu gender dalam penanggulangan bencana.
Dan yang menjadi penting untuk pelaksanaan hal-hal yang telah disebut diatas adalah komitmen para pemangku kepentingan pembangunan untuk mengembangkan sebuah kebijakan yang responsif gender.
Penutup
Kebijakan yang nantinya diharapkan aplikatif dan muncul sebagai suatu kebutuhan daerah akan mandat memberikan perlindungan serta sebagai salah satu upaya pelayanan publik, diharapkan dapat responsif gender dan memperhatikan situasi lokal kedaerahan. Sehingga nantinya menjadi satu kekuatan dalam proses penanggulangan bencana di Indonesia yang berkelanjutan terkait dengan kondisi Indonesia yang makin hari membuat kita harus makin waspada dan ’mengakrabkan’ diri dengan situasi bencana.
Related posts: